10-Day Green Smoothie Cleanse: Lose Up to 15 Pounds in 10 Days!

10-Day Green Smoothie Cleanse: Lose Up to 15 Pounds in 10 Days!

Sejarah 3) Sebutkan dan jelaskan pelanggaran - Pelancgaran asas demokrasi pada zaman Kolonia) Belanda!


tolong ya kak² ​

3) Sebutkan dan jelaskan pelanggaran - Pelancgaran asas demokrasi pada zaman Kolonia) Belanda!


tolong ya kak² ​

Jawaban:

Laporan tentang Analisa dan Evaluasi Peraturan Hukum Kolonial ini merupakan

lanjutan dari penelitian analisa dan evaluasi Peraturan Hukum Kolonial dari tahun yang lalu

(tahun 2014), yang menyimpulkan bahwa untuk mengetahui berapa banyak Peraturan

Hukum Kolonial yang di tahun 2015 masih berlaku sebagai Hukum Positif Republik

Indonesia, perlu terlebih dulu setiap pasal-pasalnya diteliti apakah pasal itu sudah perlu

diganti, atau tidak.

Maka dalam tahun 2015 ini Tim kami mencoba melakukan hal itu untuk beberapa

bidang hukum, yaitu dengan meneliti peraturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum

Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Ketentuan/Peraturan Hukum Kolonial yang mengatur

ketatanegaraan di zaman sebelum Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, seperti Indische

Staatsregeling dan Herziend Indonesch Reglement serta Algemene Bepalingen Van

Wetgeving (khususnya yang termasuk bidang Hukum Perdata Internasional).

Bidang Pidana sengaja tidak diteliti oleh karena RUU Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana yang baru (Nasional) sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk disetujui.

Adapun kriteria untuk menentukan apakah pasal-pasal dalam Peraturan Perundangundangan kolonial yang kita teliti sudah perlu diubah atau tidak dipergunakan, ada

beberapa hal yang berikut:

1. Apakah isi ketentuan , filsafah dan akibat berlakunya pasal tersebut masih dapat

dipertahankan, karena sesuai dengan Filsafah Pancasila, UUD kita, dan menghasilkan

peradaban masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang merdeka; ataukah justru lebih

memperkuat kehidupan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dan bangsa yang

terjajah dan terbelakang, dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain;

2. Apakah Ketentuan Hukum Kolonial/yang disusun di abad ke-19 itu, masih cocok

dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia di abad ke-21 ini; atau tidak.

3. Dan apakah Pasal Hukum Kolonial dari abad ke-19 itu, dan berjiwa kolonialpenjajahan terhadap bangsa Indonesia akan menghasilkan masyarakat Indonesia

yang modern, makin sejahtera, merdeka dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di

Era Globalisasi dan teknologi tinggi di masa-masa mendatang ini? Atau tidak.

Hal ini bahkan membutuhkan penguasaan bahasa asing yang lebih

banyak lagi; atau lebih banyak ahli-ahli/peneliti yang masingmasing menguasai bahasa maupun mempunyai pengetahuan

hukum yang luas tentang Hukum negara yang ditelitinya.

Setidak-tidaknya kita membutuhkan banyak Sarjana Hukum dan

lain-lain ahli/Sarjana di bidang-bidang yang akan menggantikan

peraturan kolonial yang tertentu itu.

h. Akhirnya sangat mungkin sekali, dalam Era Globalisasi ini kita

memerlukan metode penyusunan pembentuka (Rancangan) UndangUndang yang lebih didasarkan pada metode interdisipliner dan

holistik, maupun memiliki pandangan yang luas dan dalam, dalam

bidang Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional,

terutama, apabila Sistem Hukum Nasional benar-benar diharapkan

akan membawa masyarakat kita ke tingkat kehidupan dan keahlian

ilmiah yang setara dengan negara-negara yang mampu menentukan

―nasib‖ dan arah perkembangan ummat manusia sejagad!

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas itu Tim kami

memberanikan diri untuk langsung mencoba memulai upaya (try out) mengenai

bagaimana seyogianya proses pergantian (sisa-sisa) Hukum Kolonial diganti

dengan kaedah-kaedah Sistem Hukum Nasional kita yang di satu fihak mampu

membawa masyarakat kita hidup dalam suasana aman, adil dan sejahtera

dalam abad ke-21 ini; khususnya agar bangsa dan negara kita mampu turut

menentukan syarat-syarat menuju Milennium Sustainable Development

Program PBB bersama-sama dengan negara-negara yang sejak Perang Dunia

Kedua hingga sekarang tetap menentukan nasib Masa Depan Ummat

Manusia!

Mudah-mudahan cita-cita dan maksud Tim Analisa dan Evaluasi

Peraturan Kolonial yang menyayangkan berlalunya waktu dan kesempatan

untuk memulai dengan memikirkan bagaimana kami segera dapat menyusun

Sistem Hukum Nasional Indonesia, yang sudah terlalu lama diabaikan dan

dilupakan, benar-benar akan dapat direstui dan dilanjutkan di tahun-tahun

6

mendatang, agar bangsa kita mampu menghadapi secara tangguh masalahmasalah dunia abad ke-21 dan selanjutnya itu.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud :

1. Menginventarisasi bahan/dokumen/data terkait peraturan perundangundangan kolonial secara manual berdasarkan bidang hukumnya, yaitu :

Hukum Tata Negara, Hukum Keperdataan, Hukum Perdata Internasional,

Hukum Publik Internasional, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi.

2. Mengelompokan berdasarkan substansi materinya, untuk mempermudah

identifikasi dilakukan berdasarkan bidang.

3. Menganalisis dari segi substansinya (mengatur tentang apa dan

bagaimana statusnya), yang diharapkan hasilnya sudah dapat disimpulkan

berapa yang sudah dicabut secara tegas dan berapa yang belum dicabut.

Tujuan:

Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk

turut membangun substansi hukum agar segera terwujud Sistem Hukum

Nasional yang bersumber kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Penjelasan: